Jumat, Layanan SIM Keliling Ada di 5 Lokasi Jakarta
Petugas melayani perpanjangan SIM di gerai Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Mall Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (22/6).
Foto: ANTARA/Sigid KurniawanJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Jumat (3/1).
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat di Mal Citraland.
Untuk dapat mengakses dan terlayani di fasilitas SIM Keliling ini, pemohon diminta membawa SIM dan KTP berikut salinannya. Saat di lokasi pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United