Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jokowi Tetapkan KEK Kura Kura Bali untuk Sektor Parekraf

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif (parekraf).

Sebagaimana salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (8/4), Presiden Jokowi menetapkan KEK tersebut yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

"Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus," tulis pertimbangan dalam PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2023.

Salah satu pertimbangan lainnya adalah wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali, menurut isi PP tersebut, ditujukan untuk pariwisata dan industri kreatif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top