Jokowi: Perlu Pengawasan Angkutan Berbasis Daring
Sebelumnya, Jokowi menyetujui penerapan aturan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mulai diberlakukan pada 1 April mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan, meskipun menyetujui aturan revisi Permenhub tersebut, Presiden Jokowi meminta agar terdapat proses transisi selama tiga bulan guna menerapkan aturan ini.
Dalam revisi aturan ini, diatur terkait tarif transportasi berbasis aplikasi serta sistem kuota. Pemerintah pun masih akan melakukan kajian terkait penentuan kuota hingga tarif batas atas dan tarif batas bawah. "Poin setuju, tapi pemberlakuan seperti apa kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas bawah. Tarif atas bawah sudah dipastikan tapi proses perhitungannya butuh transisi," ujar Budi. fdl/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya