Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendataan Pemilih

Joki Pantarlih Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Foto : istimewa

Proses pelaksanaan coklit di Kota Bogor.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan joki petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun penjara, meskipun istilah joki tidak ada dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

"Joki pantarlih bisa dipidana dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebutkan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih dan perbuatan ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal 2 juta rupiah," ujar Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/3).

Selain itu, lanjut dia, pantarlih yang memanfaatkan jasa joki pun dapat dijatuhi sanksi pidana, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu. Pasal itu menyebutkan seseorang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal sebanyak 24 juta rupiah.

Sebelumnya, persoalan dugaan adanya joki pantarlih itu diungkap oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati berdasarkan pemantauan terhadap tahapan coklit yang dilakukan oleh pihaknya.

"Juga muncul joki pantarlih. Misalnya, sebanyak 176 di Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Neni, dalam diskusi media di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/3).

Menanggapi hal itu, dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos meminta para pemantau pemilu untuk memberikan data yang mendetail mengenai dugaan adanya joki pantarlih dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 yang berlangsung pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

"Kalau datanya ada detail, jelas ada di mana, mohon nanti dikasih ke kami. Kami tentu akan sangat senang dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Betty, dengan data yang detail dan jelas, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan joki pantarlih tersebut sehingga tahapan coklit benar-benar dapat menghasilkan data pemilih yang valid dan benar, sesuai dengan kondisi di lapangan sekaligus data administrasi kependudukan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top