Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi BTS 4G

Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 15,5 miliar rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap Rianto.

Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17,8 miliar rupiah subsider 7,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top