Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi BTS

Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Sidang Perdana -- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 hingga merugikan negara sebesar 8.032.084.133.795,51 rupiah.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 8.032.084.133.795,51 rupiah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar 17.848.308.000 atau 17,848 miliar rupiah.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang 5 miliar rupiah; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima 453.608.400 atau 453 juta rupiah; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima 119 miliar rupiah.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima 50 miliar rupiah dan USD2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar 2.940.870.824.490 atau 2,9 triliun rupiah, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai 1.584.914.620.955,00 atau 1,5 triliun rupiah, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau 3,5 triliun rupiah. "Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," tambah Sutikno.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Johnny dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top