Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 21 Jun 2022, 05:02 WIB

Jepang Mulai Terapkan Aturan Pendaftaran 'Drone'

Regulasi Baru I Sebuah drone yang dikembangkan oleh perusahaan asal Jepang, Autonomous Control Systems Laboratory (ACSL), mengudara saat diuji coba di Chiba pinggiran Tokyo beberapa waktu lalu. Terhitung Senin (20/6), setiap drone di Jepang wajib didaftarkan sesuai dengan revisi UU penerbangan yang berlaku.

Foto: AFP/TORU YAMANAKA

TOKYO - Pemilikdronedi Jepang wajib mendaftarkan wahana tak berawak mereka ke pemerintah sesuai revisi UU penerbangan yang berlaku Senin (20/6). Sistem pendaftaran diperkenalkan di tengah kekhawatiran atas kecelakaan dan kriminalitas terkait penggunaandrone.

"Revisi UU Penerbangan Sipil mewajibkan pemilik mendaftarkan semua wahana tak berawak dengan berat 100 gram atau lebih. Penerbangan wahana tak terdaftar dilarang. Pelanggarnya akan dihukum penjara hingga satu tahun atau denda 500.000 yen," lapor kantor beritaNHK, Senin.

Sistem baru membutuhkan nomor registrasidrone. Aturan lainnya juga mengatur agar setiapdroneharus mampu memancarkan data lokasi dan kecepatan dengan gelombang radio.

Penggunaandronedi Jepang saat ini meningkat pesat untuk sektor distribusi, keamanan, dan kepentingan penyelamatan saat bencana. Kementerian Transportasi Jepang menyatakan lebih dari 200.000dronetelah teregistrasi sejak pendaftaran dibuka pada Desember lalu. SB/NHK/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.