Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
P erbudakan Seks - Jepang Tolak Revisi Kesepakatan 2015

Jepang-Korsel Kembali Bersitegang

Foto : REUTERS/Jung Yeon-Je/Pool

Sikap Korsel - Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Kang Kyung-Wha memberikan keterangan, di Seoul, Rabu (27/12). Kang mendesak pemerintah Jepang merevisi Kesepakatan 2015 antara Jepang dan Korea Selatan terkait kasus perempuan Korsel yang dijadikan pekerja seks oleh tentara Jepang pada 1910 dan 1945.

A   A   A   Pengaturan Font

Di bawah kesepakatan 2015, Tokyo berjanji memberikan dana sebesar 1 miliar yen atau setara 8.8 juta dollar AS untuk membantu para korban.

TOKYO - Kasus perempuan-perempuan yang dipaksa bekerja sebagai budak seks pada era penjajahan Jepang di Korea Selatan (Korsel), kembali bergulir. Menteri Luar Negeri Jepang, Taro Kono, mengatakan segala bentuk upaya untuk merevisi kesepakatan 2015 antara Tokyo dan Seoul tidak akan bisa diterima dan hanya akan membuat hubungan kedua negara tidak dapat dikendalikan.

"Kesepakatan Jepang -Korsel adalah sebuah kesepakatan antara dua negara dan salah satu kesepakatan yang telah diapresiasi sangat baik oleh masyarakat internasional. Jika pemerintah Korsel mencoba untuk merevisi kesepakatan yang telah diimplementasikan itu, maka ini akan membuat hubungan Jepang-Korsel tidak terkendali dan hal ini tidak akan bisa diterima," kata Kono.

Pernyataan Kono itu dicetuskan setelah Menteri Luar Negeri Korsel, Kang Kyung-wha, menyebut kesepakatan 2015 gagal memenuhi kebutuhan para korban dan pihaknya meminta maaf telah membuat kesepakatan yang kontroversial. Langkah ini menyusul sejumlah negosiasi untuk mengungkap hasil dari kesepakatan 2015.

"Saya memohon maaf karena menorehkan luka hati pada para korban, keluarga, masyarakat yang mendukung mereka dan seluruh pihak karena kesepakatan ini gagal mencerminkan sebuah pendekatan terhadap para korban, yang mengacu pada standar universal mengenai penyelesaian kasus-kasus HAM," kata Kang.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top