
Jenis Bahasa Daerah Tidak Wajib di Kurikulum
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Amunidin Aziz
Foto: Koran Jakrta/Muhamad Ma'rupJAKARTA - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Amunidin Aziz menyebut, jenis bahasa daerah tidak wajib dalam kurikulum. Kebijakan tersebut dilakukan demi menghindari konflik.
Adapun bahasa daerah dalam materi pembelajaran masuk dalam muatan lokal. "Kalau bahasa daerah dalam satu kelas itu beragam, misal di satu sekolah NTT ada 12, kalau mau wajib yang mana? Untuk menghindari 'perang suku' ini bagaimana?" ujar Aminudin, dalam Silaturahim Merdeka Belajar, secara daring, Jumat (14/10).
Aminudin menilai, pewajiban jenis bahasa daerah dalam pembelajaran tidak akan menjadi kendala untuk daerah dengan jenis bahasa daerah yang homogen seperti Jawa, Sunda, dan Bali. Adapun untuk bahasa daerah dalam muatan lokal, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukannya.
"Pertama urusan bahasa daerah adalah kewenangan yang ada di pemerintah daerah. Pemda boleh menjadikan itu muatan lokal, tapi muatan lokal yang wajib," jelasnya.
Lebih lanjut, Aminudin menerangkan, untuk pemerintah daerah dengan bahasa daerah yang beragam biasanya menyerahkan penentuan jenis bahasa daerah kepada sekolah. Menurutnya, hal ini kerap mendatangkan kesulitan tersendiri bagi sekolah.
Dia mengatakan, perlu kreativitas dari kepala sekolah untuk mengatasi hal tersebut. Dia menyontohkan, praktik baik salah satu SD di NTT yang mengelompokan siswa sesuai dengan bahasa daerahnya. "Bisa dikelompokan berbasis penutur bahasanya. Ini kreativitas juga dari kepala sekolah," katanya.
Aminudin menambahkan, tantangan lainnya adalah sumber daya manusia yang belum mencukupi mengajarkan bahasa daerah itu. Menurutnya, melalui kebijakan Merdeka Belajar, mahasiswa, masyarakat, praktisi, sangat dimungkinkan berpartisipasi dalam pembelajaran bahasa daerah.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
Gubernur Bengkulu Meneken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah
-
Lolos ke Babak 16 Besar Gregoria Mariska Tunjung Belum Puas
-
Festival Reba Ngada Jakarta, Menghidupkan Warisan Budaya Leluhur di Tanah Rantau
-
Pertama di Dunia, Pria Australia Bertahan Hidup 100 Hari dengan Jantung Buatan
-
Gubernur Jawa Barat Dijadwalkan Membahas DAS dengan 3 Menteri pada Senin