Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jenderal Andika Perkasa Izinkan Anak Turun PKI Ikut Seleksi Calon Prajurit TNI, Ini Kronologis Lengkapnya Termasuk Dasar Hukumnya

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kembali, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membuat perubahan dalam rekrutmen calon prajurit TNI. Saat menjadi KSAD, Jenderal Andika menghapus syarat keperawanan sebagai syarat Korps Wanita Angkatan Darat. Belum lama kemarin, saat sudah jadi Panglima, Jenderal Andika memperbolehkan calon prajurit karir sudah menikah.

Dan pada Rabu (30/3) Jenderal Andika Perkasa kembali mengubah syarat seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Dan kali ini betul-betul sangat mengejutkan. Yakni, Jenderal Andika menghapus larangan anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi calon prajurit TNI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022. Dan Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3) kemarin sekitar menjelang magrib.
"Mana daftarnya, langsung kita bahas saja satu persatu sehingga kita bisa perbaiki. Ok nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" demikian Jenderal Andika memulai percakapan dengan pertanyaan yang ditujukan pada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966, Sstu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," paparnya.
Jenderal Andika mengatakan dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.
"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturanan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," tandas Jenderal Andika panjang lebar dengan mimik muka sangat serius. (YK/N-3)



Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top