Jelang Tahun Baru 2025, Kepolisian Gagalkan Peredaran Narkoba
Barang bukti narkoba dan timbangan digital yang berhasil diamankan oleh Polsek Kembangan dalam pengungkapan kasus narkoba jelang Tahun Baru 2025.
Foto: ANTARA/HO-Polres JakbarJakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 di wilayah Jakarta Barat.
Seorang tersangka berinisial DHA (29) berhasil ditangkap serta sejumlah barang bukti narkotika juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Taufik mengungkapkan bahwa pengungkapan itu bagian dari upaya Kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam Tahun Baru 2025.
“Masih kita kembangkan. Perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” kata dia.
Dalam gambar yang dibagikan pihak Kepolisian, terdapat barang bukti berupa lima klip dan satu bungkus besar narkoba serta empat unit timbangan digital yang berhasil diamankan dari kasus tersebut.
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 J-Hope BTS Rilis Musik Baru Maret Tahun Ini
- 3 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 4 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Biofeedback untuk Kesehatan
- 5 Megawati Ajak Semua Pihak Pikirkan Masa Depan Indonesia, Tagline Cukup Indonesia Raya
Berita Terkini
- Korban Jiwa Akibat Kebakaran LA Bertambah Jadi 24 Orang
- Pasar Wait and See Sikap BI, Berikut Prediksi Pergerakan IHSG Awal Pekan
- Kabar Duka, Diplomat Senior Hasjim Djalal Tutup Usia, Berikut Profilnya
- Gunung Karangetang Tercatat Alami 53 Kali Gempa Vulkanik
- Pertamina Pastikan Ketersediaan dan Distribusi Energi di Sulut Aman