Jelang G20, Pemerintah Batasi Penerbangan ke Bali pada 13-17 November
Foto : ANTARA/HO-BKIP Kemenhub
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Menurut Adita SE ini mengatur sejumlah hal yakni: jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON). Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.
Baca Juga :
AP II Pastikan Ketersediaan Kursi Penumpang
"Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022," katanya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya