Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Parameter Pasar Keuangan

Januari 2026, BI Hentikan Publikasi JIBOR dan Beralih ke IndONIA

Foto : Sumber: Bank Indonesia - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia, pada Jumat (27/9), menyatakan akan menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) efektif per 1 Januari 2026 mendatang. Dengan penetapan itu diharapkan akan memberi kepastian bagi pelaku pasar keuangan.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR itu diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndONIA). JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas overnight.

Pengumuman tersebut juga akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR. Fallback sendiri adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme atau kesepakatan lanjutan untuk mengakomodasi perubahan dari kesepakatan awal.

Sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara juga telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based). Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari JIBOR telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor, yakni tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

Mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR itu, NWGBR telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR hari ini. Panduan transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR.

Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu IndONIA. NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO), yang memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.

Pasar Uang

IndONIA seperti disebutkan BI dimaksudkan berperan sebagai benchmark rate pasar uang, yakni cerminan suku bunga yang terjadi di pasar uang, yang dihitung secara periodik, tersedia dan dapat digunakan oleh para pelaku pasar sebagai referensi seperti penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrumen keuangan, dan pengukuran kinerja instrumen keuangan. IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di Indonesia.

IndONIA ditetapkan berdasarkan rata-rata suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan dengan jangka waktu overnight yang dilaporkan oleh seluruh bank kepada BI. Dengan demikian, IndONIA merupakan suku bunga transaksi yang terbentuk dari transaksi pasar. Penetapan IndONIA dilakukan dengan menghitung rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) atas seluruh data transaksi yang dilakukan pada hari transaksi, yang dilaporkan oleh bank kepada BI.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top