Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Takut, KPK Diminta Memperkuat Upaya Pemberantasan Korupsi

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Membedah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Tengah Sorotan Gaya Hedon Pejabat" di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak terkait hendaknya mendukung penegakan hukum, KPK diminta memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Jakarta - Jangan takut. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih serius melakukan penguatan dalam upaya pemberantasan korupsi secara utuh, melalui upaya pencegahan maupun penindakan korupsinya.

"Secara prinsip saya melihat KPK masih terus konsisten untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun tidak ada salahnya dan menjadi keharusan KPK untuk terus menghadirkan upaya pemberantasan korupsi yang lebih masif lagi karena menjadi harapan masyarakat," kata Didik kepada Antara di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya terkait hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menyebutkan bahwa dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, persepsi publik terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian cenderung mengalami peningkatan penilaian positif, sementara terhadap KPK lebih cenderung stagnan.

Didik menilai masyarakat sangat berharap pada "taji" KPK tetap tajam dalam memberantas korupsi. Hal itu menurut dia sangat wajar karena publik menganggap korupsi terus masih masif terjadi dan belum berkurangnya signifikan.

"Jika penilaian masyarakat yang paling terendah saat ini jatuh kepada KPK, saya melihat karena begitu besar ekspektasi dan harapan masyarakat kepada KPK untuk lebih masif lagi dalam upaya pemberantasan korupsi dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," ujarnya.

Dia menilai harapan besar dari masyarakat tersebut sangat wajar, karena KPK seharusnya mampu memberantas korupsi secara profesional, intensif, berkesinambungan, efektif dan efisien dibanding penegak hukum lainnya.

Menurut dia, mustahil KPK bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab secara utuh dan maksimal, jika tidak mendapat dukungan dan kepercayaan penuh dari masyarakat.

"Realita yang harus dijadikan peringatan bagi KPK jika Masyarakat sudah memberikan penilaiannya, menurut Saya KPK harus serius merespons," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyatakan ada peningkatan kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Jika pada temuan Desember tahun lalu angkanya baru menyentuh 76 persen, kini menjadi 77,8 persen.

"Dalam temuan kami, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung kini berada di angka 77,8 persen, menempatkan Kejaksaan tetap tertinggi di antara lembaga penegak hukum lain," kata Burhanuddin.

Di posisi kedua ada pengadilan dengan 76,1 persen, menyusul KPK 72,8 persen dan Kepolisian dengan 68,4 persen. Tingginya kepercayaan publik membuat tren terhadap kondisi penegakan hukum secara nasional, di mana pada periode Februari angkanya mencapai 39,4 persen.

IPI melakukan survei terkait tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara pada periode Februari-Maret 2023. Survei tersebut dilakukan pada 9-16 Februari 2023 dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Survei tersebut dilakukan dengan metodesimple random samplingyang memiliki toleransi kesalahan ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Quality controlterhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel olehsupervisordengan kembali mendatangi responden terpilih. Dalamquality controltidak ditemukan kesalahan berarti.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top