Jangan Sembunyikan Anggota Keluarga yang Jadi Pecandu Narkoba, Tapi Bantu untuk Rehabilitasi
Seorang pelajar sekolah memperlihatkan poster ajakan millenial sehat tanpa narkoba saat berkampanye memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Bundaran Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/6/2019).
Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong peran keluarga dalam mendukung pemulihan para pengguna narkoba dengan mengakses sarana rehabilitasi di provinsi ini.
"Keluarga memegang peranan penting untuk para pecandu bisa mengakses rehabilitasi. Memang biasanya mereka didorong keluarga supaya mencari rehabilitasi," kata Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari, di Yogyakarta, Minggu.
Prevalensi pengguna narkoba di DIY dengan mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk di DIY.
Untuk bisa pulih, menurut Windy, para pecandu atau pengguna narkoba sejatinya membutuhkan dukungan dari masyarakat sekitar, khususnya keluarga.
Ia menilai tidak sedikit masyarakat yang hanya mengaitkan keberadaan pecandu narkoba dengan sanksi hukum, tanpa memikirkan bagaimana mereka terbebas dari jeratan narkoba.
"Mereka perlu dibantu untuk sembuh, bukan justru dikucilkan atau dianggap sampah," kata dia.
Karena itu, menurut dia, BNNP DIY terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat atau keluarga melalui pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa.
Melalui tim intervensi itu, ia berharap masyarakat mampu memposisikan pengguna narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan.
Meski belum mencakup seluruh desa, menurut Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.
Selama Triwulan I Tahun 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.
Dari ratusan pengguna narkoba itu, menurut dia, sebanyak 557 pengguna narkoba mengakses layanan rehabilitasi milik mitra BNN dengan jumlah terbanyak di Kota Yogyakarta, dan 87 lainnya di klinik milik BNN di DIY.
Selain gratis, kata dia, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar Windy Elfasari.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya