![Jangan Provokasi Warga dengan Slogan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgo01ll_resized.jpg)
Jangan Provokasi Warga dengan Slogan
![Jangan Provokasi Warga dengan Slogan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgo01ll_resized.jpg)
Hendardi melanjutkan pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Secara operasional hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
"Namun demikian, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya (derogable rights), maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara tersebut dapat dibenarkan," kata Hendardi. Tapi dengan catatan, kata dia, jika betul-betul terdapat alasan objektif yang membenarkannya.
Alasan-alasan objektif dimaksud dapat berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum, baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasi makar dan pelanggaran hukum pemilu. Khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya