Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyampaian Aspirasi

Jangan Provokasi Warga dengan Slogan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Semua elite politik diminta untuk saling menahan diri. Jangan kemudian mendorong lahirnya kegaduhan yang tak perlu. Aksi dukung mendukung calon presiden, harus mengedepankan cara yang mengedukasi warga, bukan memprovokasi publik dengan slogan-slogan yang bisa memicu reaksi dari pihak yang berlawanan.

"Untuk menghindari kegaduhan berkelanjutan, warga negara atau kelompok masyarakat diharapkan memilih diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pada pasangan calon lain. Pemilihan presiden seharusnya jadi ajang kontestasi gagasan," kata Ketua Setara Institut, Hendardi, di Jakarta, Senin (27/8).

Itu disampaikan menanggapi ricuhnya aksi deklarasi gerakan ganti presiden. Menurut Hendardi, mengekspresikan aspirasi, misal lewat unjuk rasa, memang dijamin oleh konstitusi. Namun dia berharap, aspirasi yang terkait pemilihan presiden tidak melahirkan kegaduhan.

Alasan Faktual

Warga, kata Hendardi, harus disuguhi informasi alasan-alasan faktual untuk memilih atau tidak memilih seorang calon. Bukan diprovokasi dengan slogan yang tidak mencerdaskan. Aksi ganti presiden itu merupakan aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka. Tujuannya untuk memengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik pemilihan presiden 2019. "Secara normatif, aspirasi tersebut merupakan hal biasa saja, bahkan penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, karena UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul," katanya.

Hendardi melanjutkan pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Secara operasional hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

"Namun demikian, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya (derogable rights), maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara tersebut dapat dibenarkan," kata Hendardi. Tapi dengan catatan, kata dia, jika betul-betul terdapat alasan objektif yang membenarkannya.

Alasan-alasan objektif dimaksud dapat berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum, baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasi makar dan pelanggaran hukum pemilu. Khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top