Jangan Pinjam Pinjol Ilegal
hati-hati pinjol
PURWOKERTO - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat tidak terjebak berbagai kemudahan yang ditawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Saat ini, memang banyak sekali penawaran pinjol, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengajukan pinjaman tanpa mengantre ke bank," kata Kepala KOJK Purwokerto Riwin Mihardi saat acara Ngobrol Pinter (Ngopi) yang diikuti wartawan secara virtual di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat.
Akan tetapi, sebelum mengajukan pinjaman secara daring, kata dia, masyarakat harus bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal.
Dalam hal ini, pinjol legal atau berizin akan cenderung patuh terhadap berbagai ketentuan karena diawasi oleh OJK. Misalnya tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utangnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya