Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Kecolongan dengan Dibukanya Pintu Masuk Wisman

Foto : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

Petugas memantau dan mengatur pergerakan pesawat udara di menara Air Traffic Controller (ATC) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (13/10/2021). AirNav Indonesia menyiapkan berbagai fasilitas, sarana prasarana, prosedur serta menyiagakan sekitar 80 orang petugas ATC untuk pelayanan navigasi pesawat udara di Bandara Ngurah Rai guna menyambut pembukaan kembali penerbangan internasional di bandara tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Penerapan protokol ke­sehatan di pintu-pintu masuk Indonesia harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai kecolongan seperti saat munculnya varian delta ketika kita mengizinkan pesawat carter dari India ­mendarat.

Perlahan tapi pasti, pemerintah Indonesia membuka pintu masuknya bagi wisatawan mancanegara. Jika sebelumnya orang asing hanya boleh masuk melalui pintu Jakarta dan Manado, kini juga bisa melalui Bali dan Kepulauan Riau (Batam dan Bintan).

Negara asal wisatawan yang boleh masuk langsung ke Bali dan Kepulauan Riau juga bertambah. Dari tadinya Cuma Selandia Baru, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab, kini bertambah menjadi 19 negara. Wisatawan asal negara Arab Saudi, Kuwait, Bahrain, Qatar, India, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia kini juga bisa datang ke Indonesia melalui pintu masuk Bali dan Kepualuan Riau.

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepulauan Riau selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil Tes PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain itu, sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara satu miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : M. Selamet Susanto

Komentar

Komentar
()

Top