Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Dibuang Sembarangan, Pemkab Sleman Imbau Masyarakat Kelola Limbah Hewan Kurban Secara Baik

Foto : ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

A   A   A   Pengaturan Font

Sleman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat khususnya panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk mengelola limbah hewan kurban secara baik di perayaan Idul Adha 2024.

"Kami juga mengimbau agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam proses pendistribusian daging kurban, distribusi daging kurban bisa diganti dengan bahan ramah lingkungan," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Sleman, Kamis.

Menurut dia, pendistribusian daging hewan kurban dapat menggunakan bahan yang ramah lingkungan, seperti daun jati, daun pisang, ataupun besek.

"Selain mengurangi plastik sekali pakai, distribusi daging pakai besek ini juga untuk melarisi produk kerajinan UMKM di masyarakat," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 409 tahun 2024 tentang penanganan limbah hewan kurban. Dalam edaran tersebut, disebutkan pemotongan hewan kurban diimbau untuk dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang tersedia di Sleman.

"Tetapi karena keterbatasan kapasitas, maka pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH dengan berpedoman pada ketentuan teknis pemotongan hewan kurban," katanya.

Ia mengatakan, untuk pengelolaan limbah hewan kurban misalnya dapat dilakukan dengan memisahkan antara tempat penanganan daging dengan tempat penanganan bagian jeroan.

"Kemudian tempat penanganan limbah padat dan cair juga harus diperhatikan supaya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan," katanya.

Danang mengatakan, penanganan limbah cair seperti darah dan air buangan jeroan disarankan menggunakan "septick tank" permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan hewan. Apabila "septick tank" tidak permanen atau terbuka, maka harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai penyembelihan.

"Limbah cair sisa jeroan tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan umum seperti selokan, sungai, embung ataupun danau," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani mengingatkan agar rumen atau jeroan hewan kurban dicuci dengan air yang mengalir dan air sisa cucian jeroan tersebut dimasukkan ke dalam lubang penampungan.

"Jangan dibuang ke sungai karena bisa menimbulkan pencemaran lingkungan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top