Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Coba-coba Melanggar, ASN dan Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Arsip - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN.

A   A   A   Pengaturan Font

Padahal sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah," kata Heru, Rabu (22/11).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top