Jangan Coba-coba Melanggar, ASN dan Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu
Foto : ANTARA/Darwin Fatir
Arsip - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN.
Padahal sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah ya diberhentikan sebagai lurah," kata Heru, Rabu (22/11).
Baca Juga :
Menpan RB Cegah Perjokian dalam Seleksi CPNS
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya