Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak | Elite Sebaiknya Tidak Melontarkan Ancaman yang Memperkeruh Keadaan

Jangan Ajak Rakyat Tak Patuhi UU

Foto : AAAA

SELESAIKAN DI MK | Mendagri Tjahjo Kumolo ketika memberikan kulian umum pada mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Auditorium STIK, Jakarta, Kamis (4/4). Dalam kesempatan itu Tjahjo mengingatkan perselisihan hasil pemilu bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan pengerahan massa.

A   A   A   Pengaturan Font

Tendensi ancaman gerakan massa merespon hasil pemilu 17 April harus disikapi serius. Pengerahan massa bukan jalan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais yang akan mengajak publik untuk memajukan aksi people power andai terjadi kecurangan dalam pemilihan umum 2019. Ia minta, para tokoh untuk menjaga kesejukan menjelang pemungutan suara. Bukan kemudian, mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Tjahjo mengatakan itu usai ia memberi kuliah umum mahasiswa SI, S2, dan S3 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Auditorium STIK di Jakarta, Kamis (4/4). Tjahjo sendiri menyayangkan tokoh sekelas Amien Rais mengajak seperti itu. Menurutnya, UU Pemilu telah menyediakan saluran hukum bagi yang tidak puas atas hasil pemilu. Saluran itu lewat Mahkamah Konsitusi (MK). Harusnya itu ditaati.

"Saya tidak sependapat," katanya.

Indonesia lanjut Tjahjo adalah negara hukum. Hukum yang jadi panglima. Karena itu harus dibudayakan untuk mentaati hukum. Bukan kemudian berbuat atau melakukan tindakan di luar hukum. Termasuk dalam kontek pemilu. Regulasi pemilu sudah menyediakan saluran resmi jika tak puas dengan hasil pemilihan. Misal, menganggap ada kecurangan, maka salurannya adalah mengadukan itu ke MK. Bukan dengan aksi jalanan." Indonesia ini adalah negara hukum. Kalau menyatakan tidak puas, ada saluran hukumnya, ke MK," kata Tjahjo.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top