Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jampidum Hentikan Dua Perkara di Kalsel Dengan Keadilan Restoratif

Foto : ANTARA/Firman

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro saat ekspos perkara bersama Jampidum secara virtual.

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan dua perkara di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro bersama Jampidum," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Kamis.

Adapun perkaranya satu ditangani Kejaksaan Negeri Tapin dan satu lagi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST).

Untuk Kejari Tapin dengan tersangka berinisial KA disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KA dijerat pidana akibat kelalaiannya memarkirkan truk tronton di tepi Jalan Ahmad Yani Km 102 Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin pada Selasa (14/5) malam menyebabkan korban Siti Nurhayati meninggal dunia.

"Korban menabrak truk yang terparkir tanpa memberikan rambu lalu lintas atau rambu segitiga dan hanya memberi isyarat patahan ranting pohon di bak belakang," kata Yuni.

Sedangkan pada perkara di Kejari HST, tersangka berinisial MR disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Yuni mengungkapkan kedua perkara dihentikan penuntutannya lantaran dinilai memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka dan korban atau pihak keluarga sepakat berdamai serta masyarakat merespon positif.

"Jadi kasus-kasus kecil yang dinilai memenuhi syarat bisa diterapkan keadilan restoratif maka jaksa berupaya menyelesaikannya di luar peradilan," jelas Yuni.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top