Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penipuan Umroh

Jamaah Polisikan Jasa Umroh PT SBL

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Sebanyak 17 jamaah korban kasus penggelapan biro jasa perjalanan umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Cabang Bekasi, Jawa Barat, melapor ke markas kepolisian setempat, Selasa (6/2)

"Laporan kami lebih pada transaksi pembayaran pemberangkatan umroh via rekening pribadi Kepala Cabang PT SBL Bekasi berinisial SYT. Sebab secara aturan hukum itu ilegal mengingat mereka adalah perusahaan jasa," kata kuasa hukum jamaah Sri Ani Sutianti, usai melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestro Bekasi Kota, Bekasi.

Dalam surat laporan kepolisian bernomor STPL/64/K/II/2018/SPKT/Restro Bks Kota, jamaah melaporkan SYT dalam kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah. Dalam laporannya, jamaah dijanjikan paket promo pemberangkatan umroh oleh terlapor dengan biaya 20,5 juta rupiah per orang, pada 24 Desember 2017.

"Total uang yang masuk ke rekening SYT berjumlah 348,5 juta rupiah untuk 17 orang yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri bernomor 1560000732174 atas nama pribadi SYT," katanya.

Dikatakan Sri, uang tersebut diduga dimanfaatkan terlapor untuk kepentingan pribadinya, sebab hingga batas waktu pemberangkatan umroh ke Tanah Suci yang dijanjikan terlapor, belum terealisasi sampai saat ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top