Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jam Malam di Buru, Ada Apa?

Foto : ISTIMEWA

jam malam

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Kabupaten Buru di Provinsi Maluku mulai Senin (12/7) memberlakukan jam malam dalam upaya membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah guna menekan penularan Covid-19 di wilayahnya. Ketentuan mengenai pemberlakuan jam malam tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buru Ramli Umasugi Nomor 045.2/143 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan keagamaan, di Ambon, Minggu.

Sekretaris Satuan Tugas PenangananCovid-19 Kabupaten Buru Azis Tomiamengatakan bahwa menurut Surat Edaran Bupati Buru Ramly Umasugitanggal 8 Juli 2021, jam malam diberlakukan dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIT. Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi petugas keamanan, tenaga medis, dan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Pemberlakuan jam malam juga dikecualikan bagiapotek, fasilitas kesehatan, dan hotel.

Bupati Buru menginstruksikan seluruh pemimpin organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, camat, dan seluruh kepala desa mengatur kegiatan perkantoran dengan membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari jumlah total pegawai serta memastikan seluruh pegawai menerapkan protokol kesehatan.

Menurut surat edaran bupati, kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang harus ditunda pelaksanaannya.Surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan. Sekolah-sekolah yang berada di Kota Namleaharus sepenuhnya melaksanakan kegiatan belajar mengajar via daringdan sekolah di luar Namleabisa melaksanakan pembelajaran di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta didik.

Kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan masih boleh dilaksanakan dengan ketentuanpesertanya maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat dengan jumlah undangan dibatasi maksimal 10 orang. Acara resepsi pernikahan untuk sementara tidak boleh.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top