Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Siswa Baru

Jalur Zonasi SMP-SMA 50 Persen

Foto : ANTARA/HO-Indriani

Tangkapan layar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam taklimat media secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin (24/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jalur zonasi jenjang SMP dan SMA pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 minimal 50 persen dari daya tampung. Hal ini ditegaskan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Senin (24/5).

"Siswa baru untuk jenjang SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah yang lewat jalur zonasi, sedangkan jenjang SD paling sedikit 70 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara garis besar, tidak ada perubahan mendasar dibanding PPDB 2020. Untuk jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu dan difabel, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, kuotanya hanya lima persen. Jalur prestasi adalah sisa kuota atau maksimal 30 persen.

"Jalur prestasi juga penting untuk mendorong iklim kompetisi. Tiap siswa berlomba menjadi yang terbaik," kata dia. Jumeri menambahkan, pada PPDB 2021, Kemendikbudristek memasukkan sekolah swasta ke dalam PPDB. Tahun sebelumnya, PPDB sekolah swasta belum diatur secara tegas.

Calon siswa dapat memilih sekolah dalam PPDB, mau negeri atau swasta. Sementara itu, untuk SMK, yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam PPDB zonasi, pada 2021 dimasukkan. "Untuk SMK diberikan kuota maksimal 10 persen buat peserta didik dekat sekolah. Sebab, ada SMK di perdesaan yang dibantu masyarakat desa setempat," kata Jumeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top