Jalankan Putusan MK Terkait Penjabat Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Guspardi mengingatkan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. MK juga memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.
Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyebutkan, "untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada disebutkan, "untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Sementara itu, Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengharapkan penjabat kepala daerah memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya