Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“Aksi Koboi Jalanan”

Jalan Alaydrus Membingungkan Pengendara

Foto : ISTIMEWA

Andi Wibowo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pengemudi sedan BMW yang oleh netizen dituding sebagai aksi jalanan, secara aturan lalu lintas ternyata memang sama sekali tidak bersalah.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, memastikan Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi pengemudi BMW todongkan pistol ke pengendara lainnya benar satu arah. "Karena masih ada rambunya satu arah dan juga rambu verboden (dilarang masuk) berarti jalan itu satu arah," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6).

Berdasarkan penelusuran, rambu satu arah tersebut berada di ujung Jalan Alaydrus yang ada di kawasan Harmoni (Jalan Gajah Mada). Sedangkan rambu dilarang masuk terpasang di ujung Jalan Alaydrus yang ada di Jalan AM Sangaji.

Bila mengacu kepada kedua rambu tersebut, maka bisa disimpulkan Jalan Alaydrus hanya boleh dilalui kendaraan dari arah Harmoni menuju Jalan AM Sangaji, namun tidak dengan sebaliknya. "Menurut rambunya demikian (satu arah)," ujar Harlem. Penjelasan dari Sudinhub Jakarta Pusat ini tentunya bertolak belakang dengan keterangan yang berkembang di media sosial yang menyudutkan sang pengemudi BMW.

Pengemudi sedan BMW tersebut mengaku mengeluarkan pistol dan menodongkan kepada pengemudi mobil Panther saat macet karena dirinya emosi dan merasa benar. Ia merasa yakin bahwa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, yang dilintasinya adalah jalan satu arah.

"Yang bersangkutan merasa itu satu arah terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur, (pelaku) emosi sehingga turun bawa senjata, mengetuk dan menodong mobil Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kami cek, jalan dua arah," ucap Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian.

Setelah video tersebut tersebar luas, kurang dari 20 jam polisi menangkap Andi Wibowo yang bertindak bak "koboi jalanan". Arie mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," ucap Arie. Setelah dites urine oleh polisi, Andi positif mengonsumsi narkoba. "Iya, dari hasil urine dia positif narkoba. (Gunakan) amphetamin," ujar Arie.

Polisi kemudian mengamankan satu unit mobil sedan BMW warna hitam berpelat nomor B 1764 PAF dan satu pucuk senjata api jenis pistol merek Walther kaliber 32 nomor pabrik 3023 AAA. 3. Terancam 13 tahun penjara akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Andi mengaku memiliki senjata api untuk membela diri. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan alasan lainnya yang membuat Andi memiliki senjata tersebut. "Pengakuan dia, kalau ditanya ya pasti untuk bela diri. kami dalami ya (apakah senjata digunakan untuk alasan lain atau tidak)," ujar Harry saat dikonfirmasi, Minggu (16/6). pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top