Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Pembunuhan

Jaksa Sebut Tewasnya Jong-nam Bukan Lelucon

Foto : AFP/Roya RoyaRoyal Malaysaysaysian Police
A   A   A   Pengaturan Font

SHAH ALAM - Pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) bukanlah sebuah lelucon. Hal itu disampaikan jaksa penuntut Malaysia dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang melibatkan warga negara Indonesia dan Vietnam bernama Siti Aisyah dan Doan Thi Huong di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (28/6).

"Pembunuhan ini telah direncanakan dengan amat hati-hati dan dilaksanakan dengan menggunakan racun yang dilarang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," kata jaksa penuntut saat membacakan tuntutannya. "Pelaku pembunuh perempuan telah dilatih untuk menjamin misinya sukses," imbuh dia.

Pernyataan jaksa penuntut itu dibacakan untuk mematahkan sidang pembelaan yang dibacakan dua pengacara dari Siti Aisyah dan Doan Thi Huong pada Rabu (27/6) lalu. Dalam sidang pembelaan, para pengacara menyatakan kliennya telah direkrut dan diperdaya untuk melakukan ikut serta dalam aksi pembunuhan. Para klien mengira aksi mereka merupakan bagian dari sebuah acara lelucon di televisi dan pengacara mereka menyatakan pelaku pembunuhan sesungguhnya adalah sekelompok agen rahasia Korut.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh telah membunuh Kim Jong-nam dengan cara memerciki wajah korban dengan racun syaraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur tahun lalu. Aksi pembunuhan itu sempat mengguncang dunia karena korban ternyata kakak tiri dari pemimpin Korut, Kim Jong-un.

Racun VX dikategorikan PBB sebagai amat mematikan dan dimasukkan sebagai senjata pemusnah massal. Setelah terpapar VX, tak berapa lama kemudian Kim Jong-nam menghembuskan nafas terakhir.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut mengatakan bahwa dua tertuduh perempuan telah melakukan aksi kriminal untuk menyerang Kim Jong-nam. "Adanya bukti agresifitas membuktikan bahwa pembunuhan ini bukan sebuah lelucon," kata jaksa penuntut.

Para jaksa penuntut dalam argumentasinya lalu mendefinisikan bahwa lelucon harus memiliki elemen humor, dan dalam bukti rekaman video para tertuduh sama sekali tertawa saat dan sesudah melakukan serangan. "Itu bukanlah lelucon dan mereka tahu atas apa yang telah mereka perbuat," imbuh mereka.

Jika terbukti bersalah, dua tertuduh bisa terancam hukuman gantung. Sejauh ini baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong menyangkal bahwa mereka bersalah.

Sidang pembunuhan Kim Jong-nam, dimulai tahun lalu dan baru dilanjutkan pada Rabu pekan ini setelah rehat sejak awal April. Sidang kali ini sudah ada pada bagian pembacaan pembelaan dari pengacara dan penuntutan dari pihak jaksa penuntut. Menurut hakim Azmi Ariffin, putusan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam akan dibacakan pada 16 Agustus mendatang.

Permintaan Indonesia

Pada bagian lain, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan bahwa Presiden RI, Joko Widodo, akan meminta Malaysia memproses kasus Siti Aisyah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

"Permintaan itu akan disampaikan saat Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Mahathir Mohamad di Istana Bogor, Jumat (29/6)," kata Arrmanatha. "Tidak menutup kemungkinan kasus Siti Aisyah akan dibahas kedua pemimpin. Namun, tentunya yang akan dibahas Presiden Jokowi adalah lebih kepada aspek politiknya, soal komitmen Malaysia untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku di sana," pungkas dia.

AFP/CNN/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top