![Jaksa KPK Ungkap Suap Bupati Ade Yasin, Ternyata Uangnya Digunakan untuk Ini Oleh Eks Kepala BPK Jabar](https://koran-jakarta.com/images/article/jaksa-kpk-ungkap-suap-bupati-ade-yasin-ternyata-uangnya-digunakan-untuk-ini-oleh-eks-kepala-bpk-jabar-220713144832.jpeg)
Jaksa KPK Ungkap Suap Bupati Ade Yasin, Ternyata Uangnya Digunakan untuk Ini Oleh Eks Kepala BPK Jabar
![Jaksa KPK Ungkap Suap Bupati Ade Yasin, Ternyata Uangnya Digunakan untuk Ini Oleh Eks Kepala BPK Jabar](https://koran-jakarta.com/images/article/jaksa-kpk-ungkap-suap-bupati-ade-yasin-ternyata-uangnya-digunakan-untuk-ini-oleh-eks-kepala-bpk-jabar-220713144832.jpeg)
Sidang kasus suap terdakwa mantan Bupati Bogor Ade Yasin di PN Bandung.
"Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK)," kata jaksa.
Adapun pemberian itu merupakan salah satu proses pemberian suap kepada pegawai BPK yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar sesuai dalam dakwaan. Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya