Rabu, 12 Feb 2025, 23:16 WIB

Jaksa Dampingi Penarikan Kendaraan Dinas Mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, saat memeriksa kondisi dua unit kendaraan dinas milik DPRD Rejang Lebong yang sempat ditahan oleh mantan Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2019–2024, di Curup, Rabu (12/2/2025).

Foto: ANTARA

REJANG LEBONG– Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, mendampingi proses penarikan dua unit kendaraan dinas milik DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang sempat ditahan oleh unsur pimpinan dewan periode 2019–2024.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, di Curup, Rabu sore, mengatakan pihaknya diminta oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan penarikan dua unit kendaraan dinas dari Mahdi Husen, mantan Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2019–2024 yang belum dikembalikan.

"Sebagai jaksa pengacara negara, kami melakukan pemanggilan kepada bersangkutan untuk hadir pada tanggal 11 Februari 2025 dengan membawa dua unit mobil dinas yang dikuasainya ke Kejari Rejang Lebong, dan hari ini kendaraan dinasnya kita serahkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan pemanggilan kepada mantan Ketua DPRD setempat langsung dipenuhi dengan membawa dua unit kendaraan dinas merek Toyota Sienta nopol BD 1285 KY, dan satu lagi merek Toyota Avanza nopol BD 1505 KY.

"Kami selaku jaksa pengacara negara dari Kejari Rejang Lebong mengucapkan terima kasih kepada bersangkutan karena sudah secara konsekuen mengembalikan dua unit kendaraan dinas milik yang sempat dikuasainya itu," tegas dia.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, menambahkan alasan mantan Ketua DPRD Rejang Lebong ini menahan dua unit kendaraan dinas tersebut karena ada hak yang belum dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Rejang Lebong, berupa pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan uang rehab ruangan kerja yang menggunakan uang pribadinya dengan total mencapai 100 juta rupiah.

"Nominalnya hampir seratus juta rupiah, dan kami diminta untuk menyampaikan ini ke Sekretariat Dewan. Untuk selanjutnya, kami serahkan ke pihak Sekretariat DPRD karena kami tidak ikut campur berkaitan dengan hal itu," kata Ranu.

Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Rector Vande Armada, yang hadir dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rejang Lebong karena telah membantu penarikan dua unit kendaraan dinas milik DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

"Untuk SPPD yang disampaikan oleh mantan Ketua Dewan ini setelah kami cek anggarannya sudah habis, sehingga tidak bisa dibayarkan. Sedangkan pergantian uang rehab ruangan kerja ketua itu saya tidak tahu, saat itu saya belum bertugas di DPRD Rejang Lebong," ujar Rector Vande Armada.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: