Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Hoaks

Jaksa Anggap Nota Keberatan Ratna Keliru

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

SIDANG LANJUTAN l Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keliru.
"Terjadi kesalahpahaman antara JPU dan tim kuasa hukum," kata jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Sebelumnya, tim kuasa hukum dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (6/3) mengajukan eksepsi dan menyatakan bahwa surat dakwaan tidak lengkap dan tidak cermat.

Kuasa hukum Ratna menganggap tidak akan terjadi keonaran akibat berita hoaks tersebut sebagaimana yang ditulis dalam surat dakwaan.

Setelah dicermati, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan adalah keliru. Surat dakwa yang disusun sudah melalui berkas perkara dengan alat bukti yang sah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Menurut JPU, terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa keonaran tidak terjadi. Dalam surat dakwaan sudah jelas terjadi adanya keonaran dalam kasus ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top