Jaksa Anggap Nota Keberatan Ratna Keliru
SIDANG LANJUTAN l Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.
"Sidang ini akan membahas benar atau tidaknya terjadi keonaran dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Jaksa.
Sidang yang diagendakan adalah untuk mencari tahu kebenaran apakah terdakwa melakukan tindak pidana seperti menyebarkan ujaran kebencian dan keonaran.
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan batal demi hukum.
Sebelumnya terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa akibat menyebarkan berita bohong.
Ratna mengaku akan pergi ke Bandung pada Jumat, 21 September 2018, padahal Ratna menuju rumah sakit untuk operasi plastik wajah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya