Jaksa Agung Tunjuk Emilwan Ridwan Jadi Kepala Pusat Pemulihan Aset
Emilwan Ridwan.
SEMARANG - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi atau rotasi pada jajarannya. Salah satunya Emilwan Ridwan, yang akan menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.
Penunjukan jabatan baru itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2024 dan Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
SK tersebut berisi mutasi dan rotasi untuk pejabat struktural eselon II dan eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dari satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan terkait adanya rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Satuan Kerja Kejagung RI tersebut. "Benar, rotasi dan mutasi bagian dari penyegaran organisasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Emilwan, sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya