
Jakpus tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin saat memaparkan kinerja untuk cakupan layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Foto: ANTARA/Ho-KominfotikJakarta, 14/3 - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, terus berkomitmen dalam mendorong program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, bahkan 5.799 tenaga kerja rentan dan pekerja miskin ekstrim juga terlindungi, dari corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan.
"Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan keseluruhan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan bahwa sejumlah produk hukum dikeluarkan untuk mendukung program tersebut. Pada 2024 coverage kepesertaan dari tenaga kerja penerima upah mencapai 70 persen sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah di 51 persen.
Arifin menegaskan, pemkot Jakpus juga memastikan perlindungan ini berlaku berkelanjutan terhadap seluruh perangkat kelurahan, kecamatan dan non-ASN di wilayah Jakarta Pusat.
Arifin melanjutkan, ke depan kolaborasi akan terus ditingkatkan dengan para pemangku kebijakan untuk menjaring lebih banyak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari warga..
Dijelaskan Arifin, kolaborasi juga akan dibangun pada pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta Pusat dengan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR.
"Saya sedang menjajaki untuk pendekatan dengan perusahaan, selain tanggung jawab sosial dalam bentuk fisik ataupun lingkungan, kita dorong untuk menyisihkan bantuan terkait dalam membiayai bukan penerima upah dalam keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Baju Paksian Pangkalpinang Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkum
-
Klarifikasi Jampidsus soal Pelaporan di KPK, Komjak RI: Tak Ditemukan Penyalahgunaan Wewenang
-
Pemerintah Siapkan Beragam Kebijakan Jelang Lebaran, Mulai dari Diskon Tarif Tol hingga Risiko Resesi Ekonomi
-
Kemenperin Targetkan Sembilan Sektor Ikut Carbon Trading Tahun 2027
-
Waka DPR Tepis RUU TNI Dibahas di Hotel Diam-diam