Jakpus Perbanyak Pembangunan PLTS
PLTS
Jika nantinya sudah menjadi kewajiban, kata Dhany, tentunya ada konsekuensi bagi pengelola gedung yang tidak menerapkan PLTS atap. Namun, hingga kini Pemkota Jakpus masih dalam tahap sosialisasi, mengajak, dan mengimbau untuk efisiensi energi.
Adapun pemanfaatan PLTS atap juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Di dalamnya diatur penyelenggaraan energi, termasuk penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi.
Upaya lain untuk mengurangi penggunaan energi fosil dan beralih ke energi listrik antara lain dengan menggunakan energi terbarukan seperti energi matahari, angin, air, biomassa, atau geotermal. Lalu, menghemat energi dengan mematikan lampu, alat elektronik, dan kendaraan bermotor.
Penampungan Air
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya