Jakarta Utara Cegah PMK
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5).
JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara mempersiapkan pencegahan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.
"Tempat penjualan/penampungan harus ada desinfektan. Demikian juga di kandang isolasi dan tempat penyembelihan darurat," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, ???????Unang Rustanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/5).
Unang mengatakan untuk pelaksaan kurban dan pemotongan hewan guna menghindari PMK, pada prinsipnya, tetap disatukan dengan protokol pencegahan Covid-19. Unang menambahkan, ada syarat yang perlu diperhatikan mengenai hewan kurban. Ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
"Surat Keterangan asal hewan/izin pengeluaran yang diterbitkan oleh otoritas veteriner daerah asal hewan," ucapnya. Kendati begitu, Unang merekomendasi pemasukan hewan dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara melalui aplikasi jakevo.Jakarta.go.id.
"Untuk persyaratan teknis, hewan kurban harus dari daerah bebas PMK. Hewan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter hewan," ungkapnya. Selain itu, paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan. "Hewan yang masuk bukan dari daerah endemi PMK," sambungnya.
Untuk tempat penjualan hewan kurban, penetapan akan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota/Bupati di Provinsi DKI Jakarta. "Rencananya, pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas KPKP akan menyelenggarakan sosialisasi terkait tempat penjualan hewan kurban kepada masyarakat," pungkasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya