Jakarta Utara Cegah PMK
Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5).
Untuk tempat penjualan hewan kurban, penetapan akan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota/Bupati di Provinsi DKI Jakarta. "Rencananya, pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas KPKP akan menyelenggarakan sosialisasi terkait tempat penjualan hewan kurban kepada masyarakat," pungkasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya