Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik l Kurangi Polusi dan Lebih Efisien

Jajaran Dishub Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

Foto : ISTIMEWA

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta

A   A   A   Pengaturan Font

Kadishub memastikan kebijakan ini akan diberlakukan seterusnya dan dengan adanya kebijakan ini, jajaran Dishub bisa terbiasa menggunakan angkutan umum.

JAKARTA - Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diminta untuk memberikan contoh mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum. Untuk itu, jajaran Dishub diminta tidak memakai kendaraan pribadi pada hari tertentu dalam satu minggu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memerintahkan seluruh jajarannya tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu. Hal ini bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan transportasi umum.

"Jadi, kemarin saya instruksikan seluruh Dishub itu saya akan tetapkan car free day sehari dalam seminggu tapi weekday. Saya sudah tetapkan hari Rabu seluruh staf Dishub dari rumah ke kantor, atau sebaliknya wajib naik angkutan umum," kata Syafrin saat ditemui di Universitas Indonesia, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

"Tujuannya adalah sebelum beri aturan ini ke masyarakat saya perbaiki diri dulu saya," lanjutnya.

Syafrin mengatakan jika jajarannya tidak mematuhi aturan itu akan diberikan sanksi. "Jadi kalau anggota saya nggak naik angkutan umum, ada punishment untuk itu," katanya.

Syafrin memastikan kebijakan ini akan diberlakukan untuk seterusnya. Dia berharap dengan ada kebijakan ini, jajaran Dishub bisa terbiasa menggunakan angkutan umum.

"Kami akan evaluasi terkait dengan hari, kapan efektif, saya berharap bahkan itu menjadi kebiasaan harian. Karena instruksi, tapi nanti lama kelamaan ini menjadi kebiasaan untuk meninggalkan kendaraan pribadi," jelasnya.

Kurangi Polusi

Menggunakan transportasi umum menjadi salah satu cara menekan polusi udara di Jakarta. Salah satu caranya adalah wacana mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Provinsi untuk naik angkutan umum.

Cara ini memang bisa manjur, menurut Pengamat Transportasi dan Tata Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan memang bisa saja ASN menjadi contoh bagi masyarakat masyarakat untuk naik angkutan umum. Namun, pengawasannya kata Tigor yang harus disoroti.

Kata Tigor, pada periode jabatan Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama para pegawai sudah pernah diwajibkan naik angkutan umum. Namun, realisasinya kata Tigor tidak jelas sampai sekarang.

Hal itu menurut Tigor karena kurangnya pengawasan dari pemerintah provinsi. Kata Tigor saat itu pemerintah kurang konsisten soal aturan kewajiban naik angkutan umum bagi pegawainya. Untuk itu, selain mewajibkan PNS DKI naik angkutan umum, Pemprov DKI juga perlu memikirkan insentif dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan dengan konsisten.

"Tapi ya dulu-dulu juga pernah dipaksain pegawai DKI pake angkutan umum. Pernah itu zaman Jokowi, zamannya Ahok, sampai Ahok naik umum dari rumahnya di Kelapa Gading. Tapi ya apa sekarang kan? Nggak jalan akhirnya, artinya nggak konsisten," tambahnya.

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho mengungkapkan, selain bisa mengurangi polusi, pakai angkutan umum juga bisa memberi dampak positif bagi keuangan rumah tangga.

Misalnya, tak perlu menanggung beban biaya perawatan kendaraan setiap bulannya.

"Manfaatnya itu tidak terbebani penyusutan harga kendaraan, biaya maintenance seperti servis, membersihkan sampai bahan bakar," kata Andy. Dia mengungkapkan, selain membantu mengurangi polusi udara di Jakarta, jika menggunakan kendaraan umum tidak perlu repot mencari tempat parkir, membayar parkir, bayar pajak kendaraan dan risiko kerusakan atau kehilangan serta pengeluaran untuk membeli atau mencicil kendaraan. pin/Ant/P-6

Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top