Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaga Martabat MK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam melaksanakan fungsi sebagai lembaga negara, Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Dia memiliki empat kewenangan dan tugas sebagaimana diatur dalam UUD 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusannya bersifat final. Pertama, menguji UU terhadap UUD 1945. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ketiga, memutus pembubaran partai politik, dan keempat, memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung, tugas dan kewenangan MK bertambah lagi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011, kewenangan MK yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota selama belum terbentuk peradilan khusus. Tugas dan kewenangan yang amat besar dan strategis ini membutuhkan figur dan kepemimpinan hakim serta ketua berintegritas sangat tinggi. Karena keputusannya tidak bisa digugat lagi alias final dan mengikat. Jika hakim MK keliru memutus sebuah uji materi UU ataupun sengketa hasil pilkada, bisa dipastikan kerugian besar mereka yang beperkara.

Kekhawatiran banyak kalangan baik ketika awal lembaga ini dibentuk maupun kemudian dalam perjalanan ternyata terbukti. Bahkan Ketua MK saat dijabat Akil Mochtar, 2013 tertangkap tangan melakukan tindakana amat tercela. Dia menerima suap dan berbagai gratifikasi untuk memuluskan perkara. Akil kini mendekam dalam penjara dan dihukum seumur hidup. Perilaku Akil juga diikuti hakim MK Patrialis Akbar yang juga terbukti menerima suap dan kini tengah mendekam di penjara.

Belakangan, MK kembali tercoreng dengan perilaku Arief Hidayat. Ketua MK yang ketika itu akan maju kembali dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, ditengarai melakukan deal-deal tertentu dengan wakil rakyat. Maka, ketika dia terpilih lagi menjadi hakim lalu diangkat sebagai ketua, gelombang protes yang minta Arief mundur pun terus berlangsung. Salah satu protes datang dari Forum Rektor Indonesia yang menilai Arief melakukan pelanggaran etik dan harus mundur dari ketua.

Kini, kursi Ketua MK dijabat Anwar Usman. Dia merupakan Ketua MK pertama dari unsur MA. Anwar akan jadi Ketua MK sejak tahun ini hingga 2020. Anwar mengalahkan hakim konstitusi Suhartoyo dengan perolehan suara 5 lawan 4. Voting dilakukan Senin (2/4) di ruang panel 2, Gedung MK, Jakarta. Setekah itu, upacara pelantikan pun digelar dan dihadiri Wapres Jusuf Kalla. Ketika memberi sambutan, Kalla tak lupa mengingatkan bahwa MK pernah mengalami masa kegelapan ketika dipimpin Akil Mochtar. Karena itu, pimpinan baru memiliki tugas berat mengembalikan martabat MK. Memang diakui, tindakan tercela bukan merefleksikan lembaga, tapi pribadi para hakim. Namun jika hakimnya tidak punya integritas, lembaga akan hancur.

Dalam kaitan MK membangun kembali citra dan kredibilitasnya itulah diingatkan lagi bahwa kewenangan besar juga amat besar risiko dan godaannya. Jadi, Anwar Usman dan para hakim MK lainnya harus menempatkan diri sebagai orang yang benar-benar 'suci' dan melaksakanakan tugas penuh integritas. Rakyat dan terutama media akan terus memantau, juga Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi sebentar lagi pilkada serentak akan digelar di 171 daerah. Dari sekian banyak itu, pasti ada daerah yang bersengketa soal hasil pilkada kelak. MK akan memutus bila mereka menggugat.

Jika Anawar Usma dan para hakim mampu menunjukkan kredibilitas, kepercayaan rakyat akan pulih. Mereka memang harus mengembalikan martabat MK yang sangat tinggi dan terhormat. Dia lembaga yang memberi ruang menguji UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sudah saatnya semua praktik culas dan bobrok di MK diakhiri. Mereka yang diberi kepercayaan di MK harus menjalankan dengan benar dan tulus. Inilah tantangan terberat MK di bawah Anwar Usman.

Komentar

Komentar
()

Top