Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jadi Ujung Tombak Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19, Menkumham Yasonna Laoly Sebut Notaris Perlu Pengawasan Sesuai Undang-undang

Foto : istimewa

Menkumham Yasonna Laoly saat Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat periode 2019-2022, di Kantor Kemenkumham.

A   A   A   Pengaturan Font

Notaris menjadi salah satu profesi yang berperan besar dalam pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid 19. Sebab, perekonomian nasional pada tahun 2022 diprediksi akan dapat tumbuh sebesar 5,2 persen.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, notaris dalam pemulihan perekonomian berperan terutama dalam mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha dalam hal 'starting a business' dan peran lainnya yang terkait dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Dalam menjalankan jabatannya notaris harus bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jabatan notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasonna, saat Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat periode 2019-2022, di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2022).

Yasonna menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, memberikan amanat kepada Menkumham dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Selain itu, MKN juga berwenang memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

"MPN dan MKN merupakan perpanjangan tangan saya sebagai Menkumham dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, agar kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan notaris," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top