Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

Jabodetabek Akan Terapkan Mobil "4 in 1"

Foto : ANTARA/HO-BKIP Kemenhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam upaya mengurangi emisi, Jabodetabek berusaha menerapkan mobil "4in 1" agar kondisi udara lebih baik. "Sedang dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (14/8).

Jadi, katakanlah warga yang dari Bekasi, Tangerang, dan Depok bersama ke kantor secara bergantian mobilnya. Dengan begitu, jumlah mobil di jalanan menurun," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Sistem "3 in 1" yang sempat masif diterapkan di Jakarta beberapa tahun lalu merupakan sistem pembatasan mobil. Mobil diizinkan melintas di kawasan tertentu jika berisi minimal tiga orang.

Menhub Budi mengatakan pertimbangan penerapan "4 in 1" karena tingkat utilitas kendaraan Jabodetabek hanya digunakan satu atau dua orang. Hal itu membuat jumlah kendaraan semakin tinggi sehingga meningkatkan emisi gas buang ke udara.

Selain mempertimbangkan "4 in 1" Budi mengatakan pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum mengenai syarat emisi bagi kendaraan yang ingin melintas di Jabodetabek. Kementerian Perhubunganakan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Polri untuk memperketat penerapan uji emisi.

Mulai September

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem kerja hibrida dengan pembagian bekerja di kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) mulai September. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan sistem hibrida merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

"Ini sebentar lagi diberlakukan. Sekarang sedang dihitung persentase setiap organisasi perangkat daerah atau OPD. Mudah-mudahan September sudah bisa mulai," kata Heru. Lebih jauh, Heru menjelaskan pegawai OPDyang bersentuhan dengan layanan masyarakat tentunya harus bekerja kantor.

OPD yang tidak berkaitan dengan pelayanan seperti bagian perencanaan dapat WFH. Heru menegaskan bahwa sistem kerja ini wajib diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia berharap kementerian/lembaga juga bisa menerapkan sistem kerja hibrida, begitu juga dengan perusahaan swasta.

Sebelumnya, pembicaraan dengan perusahaan swasta sudah dilakukan. Heru pun mempersilakan jika perusahaan swasta menerapkan sistem kerja WFO-WFH sebesar 50 persen-50 persen. "Sebagian sudah ada yang jalan," jelasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top