![Jabar Rintis Program Tukar Sampah dengan Emas](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe9f8eu_resized.jpg)
Jabar Rintis Program Tukar Sampah dengan Emas
![Jabar Rintis Program Tukar Sampah dengan Emas](https://koran-jakarta.com/images/article/phpe9f8eu_resized.jpg)
RESMIKAN BANK SAMPAH - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) meresmikan bank sampah Sehate The Gade Clean and Gold, program kerja sama dengan PT Pegadaian untuk menukarkan sampah dengan emas, di Pangandaran, akhir pekan lalu.
PANGANDARAN - PT Pegadaian bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menginisiasi program konversi sampah menjadi emas. Program hasil inovasi apik antara Pegadaian dan Pemprov Jabar itu sebagai upaya untuk mengurangi sampah, terutama plastik di masyarakat.
Melalui program itu, PT Pegadaian siap menukarkan sampah ekonomis menjadi batangan emas. Program yang disebut Sehate The Gade Clean and Gold, ini pertama kali dilaksanakan di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jabar, akhir pekan lalu. Pegadaian bekerja sama dengan bank sampah setempat untuk melaksanakan program tersebut.
"Kita prioritaskan dulu di daerah pariwisata, makanya Pangandaran dipakai sebagai tempat launching agar tempat wisata Jabar lainnya juga jadi bersih. Harapannya, suatu hari, tidak ada lagi sampah, khususnya plastik yang mengotori lautan Indonesia dari tanah Jabar," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Dengan Kehadiran bank sampah Sehate The Gade Clean and Gold, masyarakat Jabar bisa menukar sampah menjadi emas tetapi tidak instan. Masyarakat harus menyetor sampah dengan harga yang berbeda tergantung jenisnya. Nanti, hasil setoran sampah dikumpulkan lebih dulu di bank sampah sampai totalnya setara dengan emas.
Misalnya, sampah kardus atau koran bekas dihargai 1.300 rupiah per kilogram, botol plastik seharga 3.500, alumunium seharga 13 ribu per kilogram hingga paku yang dihargai dua ribu per kilogramnya. Sedikitnya ada 21 item barang bekas yang bisa ditukarkan dengan uang dan dikonversi dengan emas sesuai dengan harga emas berlaku saat itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya