DISKONTO
Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti Dicabut
Foto : ISTIMEWA
Namun, Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Baca Juga :
RUU Perkoperasian Perkuat Kelembagaan Koperasi
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya