Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Umrah

Izin Operasional Hannien Tour Dicabut

Foto : ISTIMEWA

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), M Arfi Hatim.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional sebagai pernyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) kepada PT Biro Perjalanan Wisata Al Utsmaniyah atau yang lebih populer dengan nama Hannien Tour.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), M Arfi Hatim, menjelaskan Hannien Tour terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sanksi atas pelanggaran penelantaran jemaah itu memicu jemaah gagal berangkat sehingga dilakukan pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 Tahun 2012. "Dengan sanksi tersebut, Hannien Tour tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jamaah umrah," kata Hatim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/12).

Sebaliknya, Hannien Tour tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan, kata mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU itu.

Kasus penelantaran jemaah umrah oleh Hannien Tour, kata dia, mulai terungkap pada April 2017 dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan terhadap pihak PT BPW Al Utsmaniyah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top