Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Istri Mantan PM Malaysia Akan Dikenai Dakwaan Tambahan

Foto : ANTARA News/Alviansyah Pasaribu
A   A   A   Pengaturan Font

PUTRAJAYA - Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan dakwaan tambahan terhadap istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor.

Menurut keterangan SPRM, Rabu (14/11), Rosmah dan bekas pegawai khusus PM Malaysia, Datuk Rizal Mansor, akan dikenai dakwaan kasus proyek pemasokan dan pemasangan tenaga tenaga surya hibrida untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak sebesar 6,5 juta ringgit (sekitar 22,8 miliar rupiah).

Persidangan dakwaan kasus Rosmah akan digelar hari ini, Kamis (15/11), di Mahkamah Sesyen, Kuala Lumpur.

Sidang dakwaan hari ini merupakan yang kedua bagi Rosmah. Pada 4 Oktober lalu, Rosmah telah lebih dulu dituntut 17 dakwaan terkait pencucian uang sebesar tujuh juta ringgit.

Perempuan 66 tahun itu juga pernah ditahan sehari sebelum sidang dakwaan berlangsung. Kemarin, Rosmah telah dipanggil di Kantor SPRM, Putrajaya, untuk melengkapi proses akhir penyelidikan dan pendakwaan tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top