Istana Akan Tindak Lanjuti Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU
Putusan sidang kode etik -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tersebut.
Dia menyebut pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024. Sebab, kata dia, tatanan mekanisme pelaksanaan Pilkada 2024 sudah berjalan.
"Oh enggak (mengganggu), kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa. Artinya, kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," ujarnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya