Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik Timur Tengah

Israel Sahkan UU Penetapan Negara Yahudi

Foto : AFP/GALI TIBBON
A   A   A   Pengaturan Font

YERUSALEM - Parlemen Israel pada Kamis (19/7) pagi menetapkan undang-undang negara Yahudi. Penetapan UU ini dikhawatirkan akan memperparah diskriminasi terhadap warga Arab di Israel.

"UU yang telah disahkan berbunyi bahwa Israel sebagai Tanah Air sejarah bagi bangsa Yahudi dan bangsa Yahudi memiliki hak unik untuk menentukan nasib sendiri di tanah Israel," demikian kutipan UU seperti dilansir media di Israel.

"Ini adalah negara kami, negara Yahudi. Beberapa tahun lalu sejumlah pihak mempertanyakan landasan eksistensi dan hak-hak kami," kata Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, usai UU kontroversial itu disahkan parlemen lewat pemungutan suara. Dengan pengesahan berarti UU ini menjadi bagian dari dasar hukum negara yang berfungsi sebagai konstitusi de facto.

Rancangan UU negara Yahudi sendiri dalam pemungutan suara di parlemen Israel mendapatkan dukungan 62 suara melawan 55 suara. Dengan penetapan UU ini, maka menjadikan Bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional serta menetapkan pembentukan komunitas Yahudi sebagai salah satu kepentingan nasional.

Sebelumnya bahasa Arab dipakai sebagai bahasa resmi negara. Namun kini bahasa Arab hanya diberikan status khusus dalam UU tersebut.

Picu Kritik

Disahkannya UU itu dikritik oleh anggota parlemen bangsa Arab dan Palestina karena dipenuhi unsur rasis dan dianggap melegalkan apartheid. "UU ini tak hanya akan mendorong diskriminasi, namun juga rasisme," kata anggota parlemen bernama Yousef Jabareen.

Pemimpin aliansi bangsa Arab di Israel, Arab Joint List, Ayman Odeh, juga melontarkan kritik atas UU tersebut dengan menyatakan pengesahannya sebagai kematian demokrasi di Israel. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat, menganggap UU itu sebagai hukum rasis dan berbahaya yang secara resmi melegalkan sistem apartheid di Israel.

Populasi warga Arab di Israel tercatat berjumlah sekitar 17,5 persen dari total penduduk di Israel yang berjumlah 8 juta orang. Mereka telah lama mengeluhkan terjadinya diskriminasi.

Pihak-pihak lain juga mengkritik UU itu karena mengabaikan kesetaraan dan karakter demokrasi Israel, salah satunya datang dari Presiden Israel, Reuven Rivlin, yang fokus mengkritik klausul berisi gagasan melegalkan pembentukan komunitas Yahudi di Israel.

"UU itu bisa membahayakan warga Yahudi di seluruh dunia dan di Israel. Lebih parah lagi bisa dijadikan 'senjata' oleh para musuh kita," tulis Presiden Rivlin dalam sebuah surat terbuka.

"Apakah kita ingin mendukung diskriminasi dan mengecualikan laki-laki dan perempuan hanya berdasarkan asal usul etnis mereka?" pun

AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top