Irman dan Sugiharto Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), divonis masingmasing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersamasama," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Sugiharto diwajibkan membayar denda 400 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Menurut hakim, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya