Irjen ATR/BPN Audit Forensik dan Investigasi Mafia Tanah di Tangerang
Hasil tangkapan layar Konferensi Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring terkait Mafia Tanah, Jakarta, Senin (18/10).
Minimalisir Sengketa
Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha mengatakan pihaknya terus berupaya meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan lahan. "Harusnya, dalam satu bidang tanah itu hanya ada satu sertifikat. Apabila terdapat sertifikat lain, maka dapat dikatakan yang satu palsu. Namun demikian, bisa saja asli, namun ada indikasi cacat administrasi. Karena itu, dapat dilakukan pembatalan sertifikat yang palsu tersebut dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait," terang Nugraha, Senin (1/11).
Menurut mantan Kabid Pendaftaran dan Penetapan Hak BPN Banten ini, untuk membuktikan sertifikat keaslian hak atas tanah perlu dilakukan uji meteriil dan administrasi dari bukti sertifikat yang terindikasi cacat administrasi tersebut.
Terkait banyaknya aduan permasalahan pertanahan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Nugraha mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penyelesaiann, bahkan sudah membatalkan ratusan buku sertifikat yang terindikasi cacat administrasi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya